TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, memberikan update terkait penanganan kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dirmanto menginformasikan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang memeriksa dua orang tersangka.
Keduanya yakni Ketua Pelaksana Kegiatan di Kanjuruhan AH dan Security Officer SS.
Sebenarnya, hari ini pihak kepolisian telah menjadwalkan lima tersangka untuk diperiksa.
Namun tiga di antaranya meminta penjadwalan ulang.
Alasannya, karena ketiga tersangka tersebut hadir tidak didampingi dengan penasehat hukum.
Baca juga: Aremania Menggugat: Penetapan 6 Tersangka Titik Awal Pengusutan Tragedi Kanjuruhan
"Sebagai wujud transparansi kita transparansi penanganan tragedi Kanjuruhan ini, kami menyampaikan update terkait dengan langkah-langkah pemeriksaan hari ini."
"Bahwa hari ini rencananya ada lima orang yang akan kita periksa, dua di antaranya sedang diperiksa yaitu Ketua Pelaksana Kegiatan di Kanjuruhan AH yang datang bersama dengan Security Officer SS."
"Keduanya sudah datang dan diperiksa."
"Tiga lainnya yang merupakan anggota (kepolisian), Kompol WS, AKPH dan AKPBS juga sudah datang."
"Yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur (penjadwalan pemeriksaan) karena kedatangannya tidak didampingi dengan penasehat hukum," kata Dirmanto dikutip dari Kompas Tv, Selasa (11/10/2022).
Sementara itu, satu tersangka lagi belum diketahui apakah sudah dilakukan pemeriksaan atau belum, yak dimaksud adalah AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB.
Adapun selanjutnya Dirmanto menyampaikan bela sungkawanya dan doanya kepada para korban Kanjuruhan.
"Kita tak henti-hentinya terus memanjatkan doa untuk saudara-saudara kita yang meninggal akibat tragedi Kanjuruhan, disamping itu kita juga mendoakan saudara-saudara kita yang sakit segera sembuh dan menjalani aktivitas seperti biasa," ujar Dirmanto.
Baca juga: 19 Orang Ajukan Permohonan Perlindungan Terkait Tragedi Kanjuruhan, Mulai Supporter hingga Tim Medis
Mengutip Tribunnews.com, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Adapun keenam tersangka tersebut yaitu:
1) AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB.
2) AH, merupakan Ketua Panitia Panpel (Panpel)
3) SS, merupakan Security Officer
Baca juga: Pimpin TGIPF Kanjuruhan, Mahfud MD Buka Rapat Bersama Pengurus PSSI
4) Komisiaris Polisi (Kompol) Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
5) Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, Danki 3 Brimob Polda Jatim.
6) Ajun Komisaris Polisi (AKP) TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani)