TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan libur nasional sebanyak 16 hari dan 8 hari untuk cuti bersama pada 2023.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022.
SKB penetaran hari libur nasional dan cuti bersama 2023 telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa (11/10/2022).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan tentang jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ungkap Muhadjir pada Selasa (11/10/2022), dikutip dari Menpan.
Tujuan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yakni sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Selain itu, juga memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Pada daftar penetapan tanggalnya, tampak sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang jatuh pada akhir pekan.
Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian tanggal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dikutip dari laman Setkab.
Libur Nasional 2023
– 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
– 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945