TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dalam artikel ini.
Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama 2023.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menjelaskan libur nasional dan cuti bersama 2023 secara keseluruhan berjumlah 24 hari.
“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” ujar Muhadjir, Selasa (11/10/2022), seperti dikutip dari setkab.go.id.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Baca juga: Menaker: Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Tetap Mempertimbangkan Kondisi Pandemi Covid-19
Berikut hari libur nasional tahun 2023:
Januari
– 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
– 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Februari
– 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
Maret
– 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945