TRIBUNNEWS.COM - Dakwaan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J telah tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah didaftarkan sejak Senin (10/10/2022).
Pada dakwaan tersebut tertulis kronologi kejadian di Magelang sebelum pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satu poin dakwaan itu tertulis bahwa Putri Candrawathi meminta Ferdy Sambo agar tidak menghubungi ajudan lain terkait kejadian di Magelang.
Kejadian yang dimaksud oleh Putri Candrawathi adalah terkait masuknya Brigadir J ke kamarnya yang berada di rumah di Magelang dan disebut melakukan tindakan kurang ajar terhadap dirinya.
Adapun permintaan tersebut disampaikan Putri Candrawathi usai menelepon Ferdy Sambo yang terlebih dahulu telah berada di Jakarta pada 8 Juli 2022.
"Setelah itu Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum’at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bahwa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT selaku Ajudan Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Saksi PUTRI CANDRAWATHI telah masuk ke kamar pribadi Saksi PUTRI CANDRAWATHI dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Saksi PUTRI CANDRAWATHI, mendengar cerita tersebut, Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjadi marah kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT namun Saksi PUTRI CANDRAWATHI berinisiatif meminta kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi PUTRI CANDRAWATHI di Magelang)”," demikian tertulis dalam dakwaan.
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Pelajari Surat Dakwaan Jelang Persidangan
Selanjutnya, menurut dakwaan itu, Putri Candrawathi pun meminta pulang ke Jakarta kepada Ferdy Sambo.
Sementara terkait kronologi lengkap soal kejadian di Magelang versi dakwaan yang beredar, peristiwa diawali pada 7 Juli 2022 ketika Putri Candrawathi meminta Bharada E dan Bripka RR untuk pulang karena Brigadir J bertengkar dengan Kuat Maruf.
Pada saat itu, Bharada E dan Bripka RR disebut berada di Masjid Agung yang berada di Alun-alun Magelang.
"Pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang), terjadi keributan antara Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan Saksi KUAT MA’RUF, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, Saksi PUTRI CANDRAWATHI menelepon Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang agar Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO kembali ke rumah Magelang," lanjut dakwaan itu.
Sesampainya di rumah di Magelang, Bharada E dan Bripka RR disebut mendengar keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf meski tidak mengetahui apa yang menyulut pertengkaran itu.
Kemudian, Bharada E dan Bripka RR disebut memasuki kamar Putri Candrawathi.
Lalu, Putri Candrawathi pun menanyakan keberadaan Brigadir J kepada mereka dan meminta untuk dipanggilkan.
Baca juga: Halomoan Sianturi Harap Hakim Kasus Ferdy Sambo Tak Kecewakan Masyarakat
Setelah itu, Bripka RR pun bersedia untuk memanggil Brigadir J.
"Sesampainya di rumah, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU maupun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah, lalu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO masuk kamar Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur, saat itu Saksi RICKY RIZAL WIBOWO bertanya “ada apa bu….” dan dijawab Saksi PUTRI CANDRAWATHI “YOSUA dimana....”, kemudian Saksi PUTRI CANDRAWATHI meminta kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO untuk memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI," seperti yang tertulis dalam dakwaan tersebut.
Bripka RR Disebut Tidak Langsung Memanggil, Justru Memindahkan Senjata Brigadir J
Namun, Bripka RR tidak langsung memanggil Brigadir J tetapi justru mengambil dua senjata milik Brigadir J dan dipindahkan ke kamar anak Ferdy Sambo yang berada di lantai dua.
"Tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tidak langsung memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua," demikian tertulis dalam dakwaan itu.
Kemudian, Bripka RR baru memanggil Brigadir J ,tetapi sempat ditolak.
Bripka RR pun membujuk Brigadir J agar mau menemui Putri Candrawathi.
Setelah itu, Brigadir J pun bersedia dan langsung menemui Putri Candrawathi yang tengah berada di kamar dengan diantar oleh Bripka RR.
Selang 15 menit, Brigadir J pun keluar dari kamar Putri Candrawathi.
Baca juga: Putri Candrawathi Lapor ke Ferdy Sambo Sambil Menangis saat di Magelang: Yosua Berbuat Kurang Ajar
Namun, Kuat Maruf justru mendesak Putri Candrawathi agar melaporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo.
Dalam keadaan itu, Kuat Maruf disebut tidak mengetahui pasti kejadian yang sebenarnya terkait pertemuan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
"Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akhirnya bersedia dan menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi PUTRI CANDRAWATHI duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO meninggalkan saksi PUTRI CANDRAWATHI dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri CANDRAWATHI sekira 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar dari kamar, selanjutnya Saksi KUAT MA’RUF mendesak Saksi PUTRI CANDRAWATHI untuk melapor kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan berkata: “IBU HARUS LAPOR BAPAK, BIAR DIRUMAH INI TIDAK ADA DURI DALAM RUMAH TANGGA IBU”, meskipun saat itu saksi KUAT MA’RUF masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," akhir dakwaan itu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi