News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Hasil Temuan Komnas HAM soal Kanjuruhan, Beberapa Pintu Stadion Terbuka Tetapi Kecil

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam. Komnas HAM memberikan penjelasan mengenai hasil investigasi terkait pintu Stadion Kanjuruhan.

Selanjutnya, Anam menjelaskan terkait waktu gas air mata ditembakkan ke arah tribun penonton.

"Penembakan gas air mata pertama kali ditembakkan ke arah tribune selatan sekitar pukul 22:08:59 WIB," ungkap Anam.

"Tim sedang mendalami titik krusial yang mengakibatkan banyaknya korban yang meninggal."

"Hal ini yang memicu kepanikan penonton dan muncul dinamika di lapangan menjadi ricuh," jelas dia.

Komnas HAM memberikan penjelasan mengenai hasil investigasi terkait pintu Stadion Kanjuruhan. (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

Kata TGIPF soal Pintu 13 Stadion Kanjuruhan

Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan memaparkan temuan sementaranya.

Anggota TGIPF, Nugroho Setiawan, menyebut melalui rekaman CCTV terlihat bagaimana para penonton terhimpit dan sekarat saat berebut keluar dari pintu 13 untuk menghindari gas air mata yang ditembakkan polisi.

"Situasinya adalah orang itu berebut keluar, sementara sebagian sudah jatuh, pingsan, terhimpit, terinjak karena efek dari gas air mata," ungkapnya dalam tayangan YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (9/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Jadi miris sekali saya melihat detik-detik beberapa penonton yang tertimpa, tertumpuk, dan meregang nyawa. Terekam sekali di CCTV," beber Nugroho.

Baca juga: Komnas HAM Miliki Video Eksklusif dari Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan: Merekam Banyak Hal

Seperti diketahui, tragedi ini terjadi setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Mereka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), AHL; Ketua Panpel Arema FC, AH; Security Officer, SS; Kabag Operasi Polres Malang, WSS; Danki III Brimob Polda Jawa Timur, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com)

Berita lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini