Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri bakal memeriksa pihak manajemen Indosiar pekan depan terkait kasus tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Lantas apa alasan polisi memeriksa pihak Indosiar?
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihak Indosiar diperiksa karena hak siaran pertandingan Arema FC Vs Persebaya tak sesuai dengan rekomendasi Kapolres Malang.
"Hak siaran yang memainkan malam hari tidak sesuai rekomendasi Kapolres," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Pejabat LIB, PSSI hingga Pihak Indosiar Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan
Ia menuturkan bahwa hak siaran pertandingan pada malam hari tidak sesuai dengan keamanan pertandingan.
"Dari pendekatan keamanan dan keselamatan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri bakal memeriksa pejabat PT Liga Indonesia Baru (LIB), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) hingga pihak Indosiar terkait kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut direncanan bakal berlangsung pada pekan depan.
Mereka diperiksa untuk mendalami terkait kasus tersebut.
"Minggu depan ada beberapa tambahan lagi yang akan diperiksa. Direktur Operasional LIB, kemudian Deputo Security and Safety PSSI, kemudian dari pihak Indosiar, karena yang pegang hak siar Indosiar," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).
Selain itu, kata Dedi, pihaknya juga akan memeriksa general koordinator panitia penyelenggara (Panpel). Menurutnya, ada sejumlah pihak lain yang turut diperiksa di kasus tersebut.
"Itu minggu depan yang akan dimintai keterangan. Jadi cukup banyak saksi-saksi yang diminta keterangan minggu depan. Termasuk pemeriksaan tambahan para tersangka yang didampingi pengacara. Semua di Polda Jatim kasusnya dicover Polda Jatim," pungkasnya.
Sebagai informasi, tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.
Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka.
Pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.