- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama
- 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 2 Juni : Hari Raya Waisak
- 26 Desember : Hari Raya Natal
Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
(Tribunnews.com, Widya)