News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan UGM Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Tahun Masuk Kelulusan dan Format Tulisan yang Disoal

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Bambang Tri Mulyono (kanan). Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku Jokowi Undercover dan pernah dibui 3 tahun.

Gibran menegaskan ijazah ayahnya itu sudah sesuai.

Hal itu dibuktikan dengan lolosnya verifikasi saat mendaftar sebagai wali kota hingga gubernur.

"Riwayat pendidikannya sesuai. Mosok daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah, nganggo opo? Nganggo godhong pisang piye? Kan yo ora ta, mosok arep ngapusi (Masa daftar wali kota gubernur tidak pakai ijazah, pakai apa? Apa pakai daun pisang? Kan ya tidak, masa mau bohong)" ujarnya.

Gibran juga menanggapi enteng soal gugatan ijazah palsu Jokowi itu.

Dia tak mau ambil pusing untuk memberikan bantahan.

"Bantah ping satus, percuma yen ngomong karo wong ora waras (Dibantah seratus kali pun, percuma ngomong sama orang nggak waras)" ujar Gibran.

Polemik keaslian ijazah Jokowi sebelumnya mencuat setelah seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono mengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan itu terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 lalu. Dalam gugatannya, Bambang meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Dalam gugatan itu Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

(tribun network/ard/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini