TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan Rizky Billar tersangka dugaan KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky (Red: Rizky Billar) dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Lantas siapa itu Kombes Pol Endra Zulpan yang mengumumkan Rizky Billar tersangka? Berikut profilnya.
Baca juga: Rizky Billar Jadi Tersangka atas Laporan Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Profil Kombes Pol Endra Zulpan
Kombes Pol Endra Zulpan menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya mulai dari November 2021.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan pada 2020.
Kombes Pol Endra Zulpan lahir pada 5 Juli 1972 di Kota Pinang, Sumatera Utara.
E Zulpan merupakan lulusan Akpol 1995.
Baca juga: Penjelasan Kabid Humas Polda Metro Soal Penetapan Tersangka Rizky Billar dalam Kasus KDRT
Ia juga lulus dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2002, Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian pada 2005, Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi tahun (SESPIM) pada 2011, dan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (SESKO TNI) pada 2020.
Untuk pendidikan Kejuruan, Kombes Pol E Zulpan lulus dari Dasar Perwira Lalu Lintas Polri pada 1995.
Kemudian ia juga pernah mengenyam Lanjutan Perwira Registrasi dan Identifikasi Lalu Lintas Polri pada 1998 dan Bahasa Inggris Pertahanan dan Keamanan (HANKAM) pada 2002.
Sebelum menjabat sebagai Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E Zulpan juga pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Kamsel Korlantas Polri pada 2019.
Karier di kepolisian Kombes Pol E Zulpan dimulai pada 1995 setelah dirinya lulus dari Akpol, ia bertugas sebagai Perwira Pertama (PAMA) Polda Sumbangsel.