News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Profil Singkat AKP Nurma Dewi, Polwan yang Kerap Beri Informasi soal Kasus Rizky Billar-Lesti Kejora

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Berikut profil singkat AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan yang kerap muncul beri penjelasan soal kasus Rizky Billar-Lesti Kejora dan sejumlah kasus artis tersohor.

Diketahui, seharusnya ia melaksanakan pemeriksaan pada Kamis (13/10/2022), namun jadwal itu dimajukan oleh pihak Rizky Billar.

Diberitakan Tribunnews Rizky Billar datang bersama tim kuasa hukum pada pukul 11.00 WIB.

Hasil pemeriksaan Rizky Billar hari ini jadi penentu status suami Lesti Kejora menjadi tersangka atau tidak.

"Ini lagi proses kita tunggu saja, penyidik sedang meminta keterangan yang jelas dari saudara R (Rizky Billar)." 

"Proses sedang berlangsung. Mudah-mudahan keterangan dan pertanyaan yang diberikan penyidik oleh R bisa dijawab," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. 

Dalam keterangannya, AKP Nurma Dewi menyebut tim penyidik menyiapkan 38 pertanyaan untuk dijawab oleh Billar.

"Penyidik sudah mempersiapkan pertanyaan, sebanyak 38 pertanyaan," jelas Nurma Dewi.

Kendati demikian, untuk perkembangan hasil pemeriksaan Rizky Billar, pihak kepolisian akan menyampaikan lebih lanjut.

Lesti Kejora dan Rizky Billar - Billar jalani pemeriksaan hari ini, Rabu (12/10/2022). (Instagram @lestykejora)

Billar Tak Masalah jika Ditahan

Diwartakan Tribunnews sebelumnya,  Adek Erfil Manurung, kuasa hukum Rizky Billar mengaku tak masalah jika kliennya ditahan.

"Klien saya enggak ada masalah dia mau ditahan," jelas Adek, dikutip dari YouTube SCTV Rabu (12/10/2022).

Kendati demikian, Billar tetap berharap rumah tangganya dengan Lesti tidak bercerai.

"Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai,"  kata Adek.

Billar disangkakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Kini Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ayumiftakhul/Fauzi Alamsyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini