Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo telah digelar pada hari ini, Rabu (12/10/2022).
Agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari dakwaan tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa Roy Suryo dapat terjerat lima tahun penjara.
"Ancamannya lima tahun maksimal," kata Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti usai persidangan pada Rabu (12/10/2022).
Dalam kasus meme stupa Borobudur ini, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal, yaitu Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian dirinya juga didakwa Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Alternatif ketiga, Roy Suryo didakwa atas Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Roy Suryo Bakal Bacakan Eksepsi Rabu Pekan Depan dalam Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Sebagaimana tertera di dalam UU ITE, apabila melanggar Pasal 28, maka akan mendapat hukuman penjara maksimal enam tahun.
Sementara pelanggar Pasal 156 KUHAP dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kemudian pelanggar Pasal 15 UU Peraturan Pidana mendapat hukuman penjara maksimal dua tahun.
Perjalananan Kasus
Terkait dengan kasus meme stupa candi Borobudur, seperti diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Roy Suryo mengaku bahwa dia bukanlah pengunggah pertama terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi tersebut.
Ia kemudian juga melaporkan pengunggah pertama foto meme stupa Candi Borobudur ke polisi melalui kuasa hukumnya pada Kamis (16/5/2022).