News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu Kartu Kuning Disnaker? Simak Cara Membuatnya, Dapat Digunakan Para Pencari Kerja

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan.

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai kartu kuning atau kartu pencari kerja dan cara membuatnya.

Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau biasa dikenal AK1.

Kartu ini diperlukan untuk syarat melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta.

Kartu ini dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Pembuatan kartu kuning hanya bisa dilakukan di daerah asli sesuai KTP.

Baca juga: Cara Kemnaker Pastikan BSU 2022 Sudah Cair di Rekening Penerima, Cek kemnaker.go.id

Informasi yang akan dicantumkan di kartu kuning seperti, nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar.

Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan.

Pembuatan kartu ini tidak dipungut biaya.

Berikut syarat dan cara membuat kartu kuning dikutip Tribunnews dari disnaker.bandungkab.go.id:

Syarat membuat kartu kuning di Disnaker

Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga);

2. Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga);

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini