Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelisik untuk menghadirkan eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna ke dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.
Pasalnya, dalam dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway, Agus Supriatna disebut menerima Rp17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian Helikopter AW-101.
"Bila nanti pada waktunya diagendakan pemeriksaan saksi di persidangan ini, dipastikan baik saksi yang ada di berkas perkara ataupun lainnya dipanggil untuk hadir sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/10/2022).
KPK berharap Agus bersikap kooperatif untuk memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim dalam persidangan.
Menurut Ali, hal itu sebenarnya memberi keuntungan bagi Agus.
"Kami berharap semua saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir dan menerangkan dengan terbuka dan jujur di hadapan majelis hakim," katanya.
Diberitakan sebelumnya, mantan KSAU Agus Supriatna disebut menerima Rp17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian Helikopter AW-101.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia, yang didapat Tribunnews.com.
Irfan disebut turut memperkaya Agus sebesar Rp17,73 miliar dalam pembelian helikopter AW-101 yang rencananya akan ditampilkan saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada 9 April 2016 lalu.
"Serta memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA [Kuasa Pengguna Anggaran] yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," bunyi surat dakwaan Jhon, dikutip pada Rabu (12/10/2022).
Jhon Irfan Kenway melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Agus; Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji.
Baca juga: Dakwaan KPK: Eks KSAU Agus Supriatna Terima Dana Komando Helikopter AW-101 Rp17 Miliar
Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.
Perbuatan mereka disebut jaksa KPK telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar dalam pembelian helikopter AW-101.
Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.
Jhon didakwa memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13. Ia juga memperkaya korporasi yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd, sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088,87.
Baca juga: KPK Dakwa John Irfan Kenway Rugikan Negara Rp738 M di Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Jhon Irfan Kenway didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.