Laporan Wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban atau LPSK menyebut ada oknum polisi yang menolak memasukkan korban Tragedi Kanjuruhan ke dalam ambulans Polri.
Pernyataan itu dikemukakan oleh salah seorang saksi Tragedi Kanjuruhan yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Saksi yang melapor kepada LPSK itu disebut sebagai Penonton-1 (P-1).
Ketika kejadian, P-1 baru saja menyaksikan gas air mata ditembakkan polisi ke arah utara ke bagian Sentel Ban dan ke Selatan ke bagian tribun penonton.
Baca juga: LPSK Temukan Dugaan Gas Air Mata Digunakan Berlebih di Tragedi Kanjuruhan: Sampai ke Luar Stadion
Kemudian, P-1 berinisiatif untuk membantu korban di dalam Stadion Kanjuruhan.
Saat sedang membantu korban, ia hendak mengangkatnya ke dalam ambulans Polri.
Namun, ada salah seorang oknum polisi yang menolak menerima korban tersebut dimasukkan ke dalam ambulans Polri.
"Ketika sedang membantu korban, ia berusaha memasukkannya ke
dalam ambulans Polri dan mengalami penolakan oleh oknum polisi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu ketika konferensi pers hasil temuan investigasi Tragedi Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022).
Oknum polisi tersebut tidak memperbolehan P-1 memasukkan korban ke dalam mobil ambulans Polri.
Penolakan itu tidak terjadi sekali.
P-1 ditolak dua kali ketika hendak memasukkan korban ke dalam ambulans Polri.
P-1 akhirnya berhasil keluar dari stadion melalui pintu VIP.
Investigasi Tragedi Kanjuruhan yang dilakukan LPSK masih berjalan.
Kini, mereka sedang dalam proses penggantian tim di lapangan.