TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan paspor RI cetakan terbaru.
Paspor yang akan didistribusikan pada Oktober tahun 2022 sudah terdapat kolom tanda tangan.
Dikutip dari situs www.imigrasi.go.id disebutkan, dengan paspor ini, pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tersebut tidak lagi perlu memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement.
“Masyarakat yang akan mengganti paspornya dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan.
Baca juga: Cara Mengajukan Pengesahan Paspor, Siapkan KTP dan Datangi Kantor Imigrasi
Bagi masyarakat yang pada paspornya tidak terdapat kolom tanda tangan dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk-in di kantor imigrasi terkait.
Prosedur ini selesai selama 1 (satu) hari kerja dan tidak dipungut biaya,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, pada Selasa (11/10/2022).
Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium dan Luxembourg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.
“Di samping itu, ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa beberapa negara tidak menerima paspor RI.
Kami sampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” tandasnya.