TRIBUNNEWS.COM - Polisi membeberkan motif tersangka Rizky Billar melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar melakukan kekerasan pada Lesti lantaran ketahuan selingkuh.
Hal tersebut disimpulkan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki kepolisian.
"Motif yang mendasari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ini adalah pelaku telah ketahuan selingkuh di belakang korban," kata Zulpan saat konferensi pers, Kamis (13/10/2022).
Lesti Kejora yang mengetahui perselingkuhan suaminya itu lantas meminta penjelasan pada Rizky Billar.
Lesti juga meminta dipulangkan ke rumah kedua orang tuanya.
Baca juga: Rizky Billar Resmi Ditahan Mulai Hari Ini hingga 20 Hari ke Depan, Tersangka KDRT Lesti Kejora
Namun, Rizky Billar justru terpantik emosinya dan menyerang Lesti Kejora pada saat itu juga.
"Kemudian saudari Lesti Kejora minta penjelasan dan minta dipulangkan ke rumah orang tuanya."
"Namun hal ini memantik emosi dari pada pelaku atau tersangka saudara Muhammad Rizky sehingga mengakibatkan pertengkaran dan juga terjadinya kekerasan," katanya.
Zulpan mengatakan kekerasan pada Lesti Kejora itu dilakuakan sekiranya pada pukul 02.00 dini hari dan pagi harinya.
"Dilakukan hampir pada pukul dua 02.00 dini hari dan juga jam 09.00 mendekati 10.00 pagi hari.," tuturnya.
Rizky Billar Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan Rizky Billar resmi ditahan hari ini, Kamis (13/10/2022).
Rizky Billar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Ia ditahan oleh kepolisian selama 20 hari ke depan.
"Melakukan penahanan mulai hari ini, selama dua puluh hari kedepan," kata Zulpan.
Dalam kesempatan tersebut Rizky Billar ditampilkan pada publik.
Rizky Billar muncul perdana setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Lesti Kejora Temui Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan
Ia terlihat mengenakan masker saat pertama kali muncul.
Namun kemudian, ia dipaksa melepas masker oleh awak media.
Sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Rabu (12/10/2022).
"Telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," kata Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
"Hal ini sesuai ketentuan dalam peraturan pidana dalam UU 23 Tahun 2004, tersangka disangkakakan pasal 44 ayat 1," tuturnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)