News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Status BSU Masih Calon Penerima? Perhatikan Hal Ini

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Status BSU masih calon penerima, artinya ada dua kemungkinan. Pertama, masih dalam tahap screening Kemnaker. Kedua, tahap verifikasi.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 telah sampai ke pencairan tahap kelima.

Lantas, apa arti status BSU masih Calon Penerima?

Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman Instagramnya @kemnaker menjelaskan mengenai hal ini.

Apabila notifikasi pada laman Kemnaker bertuliskan "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022", ada dua kemungkinan, yakni:

1. Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri), yang memang tidak bisa disalurkan.

2. Tersaring verifikasi dan validasi Bank, dikarenakan rekening tidak aktif/tidak valid.

Hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.

Baca juga: BSU Tetap Cair Jika Orang Tua Terima PKH, Ini Syaratnya

BSU sudah memasuki pencairan tahap 5, namun masih belum dapat?

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan mengenai BSU Kemnaker, yakni:

1. Pastikan Anda memenuhi sebagai syarat penerima, yaitu:

- Memiliki NIK yang valid;

- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum;

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;

- Bukan PNS, TNI, dan Polri;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini