TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 telah sampai ke pencairan tahap kelima.
Lantas, apa arti status BSU masih Calon Penerima?
Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman Instagramnya @kemnaker menjelaskan mengenai hal ini.
Apabila notifikasi pada laman Kemnaker bertuliskan "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022", ada dua kemungkinan, yakni:
1. Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri), yang memang tidak bisa disalurkan.
2. Tersaring verifikasi dan validasi Bank, dikarenakan rekening tidak aktif/tidak valid.
Hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.
Baca juga: BSU Tetap Cair Jika Orang Tua Terima PKH, Ini Syaratnya
BSU sudah memasuki pencairan tahap 5, namun masih belum dapat?
Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan mengenai BSU Kemnaker, yakni:
1. Pastikan Anda memenuhi sebagai syarat penerima, yaitu:
- Memiliki NIK yang valid;
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum;
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;
- Bukan PNS, TNI, dan Polri;
- Tidak pernah menerima bantuan pemerintah pada program kartu prakerja, program keluarga harapan atau BLT sembako/BBM dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
2. Pastikan notifikasi BSU tersalurkan.
3. Pastikan rekening Anda aktif.
Baca juga: BSU Tahap 5 Cair Besok Senin, Ini Alasan BSU Belum atau Tidak Cair
Alasan BSU Belum atau Tidak Cair
1. Data Anda belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan karena penyalurannya dilakukan secara bertahap.
2. Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU karena telah menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan atau BLT sembako/BBM dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
3. Data rekening duplikasi, tutup, tidak valid, tidak sesuai dengan NIK dan tidak terdaftar.
Untuk mengecek notifikasi penerima BSU, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka website kemnaker.go.id atau klik di sini;
2. Daftar Akun;
- Login ke laman account.kemnaker.go.id;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung;
- Masukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, simbol, angka);
- Lalu Klik 'daftar sekarang';
- Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta;
- Tunggu sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan, lalu ketikkan kode OTP ke laman registrasi;
- Aktivasi selesai, Anda sudah bisa login akun.
3. Lakukan login;
4. Lengkapi biodata yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Notifikasi.
- Tahap 1: Calon
Notifikasi ini akan muncul jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tahap 2: Penetapan
Notifikasi ini muncul jika Anda telah resmi menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Tahap 3: Penyaluran
Tahap terakhir ini akan muncul di laman notifikasi Anda jika dana BSU telah dikirimkan ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), jika Anda memiliki satu di antara rekening bank tersebut.
(Tribunnews.com, Widya)