TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebritis Rizky Billar tidak mengakui melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengatakan hal itu di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Nggak ada pengakuan pengakuan," kata Hotma Sitompul.
Hotma Sitompul juga menyebut bahwa Rizky Billar tidak menyesali perbuatannya sebab tidak melakukannya.
"Nggak ada penyesalan tidak ada," ujar Hotma Sitompul.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima bukti dan hasil visum.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun usai disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT.
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Rizky Billar kembali jalani pemeriksaan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (13/10/2022).
Rizky Billar ditemani oleh kuasa hukum dan kakaknya sebagai perwakilan dari keluarga.
"Pengacara dan keluarganya ada yang mendampingi," tutur Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).