Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa pengadaan Helikopter AW-101 dilaksanakan sewaktu Agus Supriatna menjabat sebagai KSAU. Maka, pemanggilan terhadap Agus Suprianta harus melalui atasannya.
“Tidak boleh sesukanya langsung memanggil kepada dan dialamatkan kediaman pribadi yang bersangkuran,” ujarnya.
Akan tetapi, menurut Teguh, KPK justru tidak mau mengerti dan menghormati ketentuan khusus yang berlaku di TNI sebagai lex specialis.
Dia melihat KPK cenderung sesukanya dengan alasan mendasarkan pada wewenangnya lalu mendegradasi harkat martabat pejabat TNI.
“Sungguh sangat tidak terpuji, bahkan dapat dimaknai sesukanya sendiri. Harusnya kini saatnya penegakan hukum KPK murni pro justicia untuk dibuktikan di persidangan atas hasil kerjanya, tidak perlu di ruang publik via medsos menjustifikasi merendahkan harga diri harkat martabat manusia dan institusi TNI,” katanya.
Karena, kata Teguh, siapapun yang di KPK nantinya bakal pensiun dan kembali menjadi warga biasa.
"Jangan sampai karena rendah atau buruk capaian kerja KPK mengorbankan pribadi mantan KASAU dengan cara yang tidak manusiawi,” kata dia.
Untuk diketahui, Jhon Irfan Kenway didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar).
Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut.
Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KSAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.
Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau setara Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088.
Jaksa menyatakan bahwa kerugian negara Rp738,9 miliar tersebut didapatkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Baca juga: Dakwaan KPK: Eks KSAU Agus Supriatna Terima Dana Komando Helikopter AW-101 Rp17 Miliar
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products; Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd.