TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BMT) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah namanya menjadi sorotan karena menggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Muyono kini ditangkap polisi.
Selain ditangkap, Bambang Tri Mulyono juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya Bambang Tri Mulyono, Gus Nur atau Sugi Nur Rahardja juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Diduga Menista Agama Terkait Konten di Youtube
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022), berikut fakta-fakta ditangkapnya Bambang Tri Mulyono:
1. Ditangkap di sebuah hotel di Jakarta
Informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Lelaki kelahiran Blora, Jawa Tengah ini ditangkap di sebuah hotel di wilayah Tebet di Jakarta.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
2. Ditangkap karena kasus ujaran kebenciaan, bukan soal gugatan ijazah palsu
Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi bukan karena soal gugatan ijazah palsu yang didaftarkan ke pengadilan.
Polisi menyatakan, penangkapan Bambang Tri Mulyono terkait kasus ujaran kebencian.
"Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (Dirsiber Bareskrim)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Masih Diperiksa, Tersangka Penistaan Agama Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Belum Ditahan Bareskrim