Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian.
Lantas, apa pernyataan yang dilanggar oleh keduanya?
Tribunnews.com mendapatkan dua salinan link video yang diberikan oleh Divisi Humas Polri.
Link video tersebut mengarahkan kepada dua konten yang dibuat oleh akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Dari dua video itu, satu video tersebut telah dihapus oleh pengguna.
Sementara itu satu video lagi dengan judul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an' masih tersedia.
Baca juga: Masih Diperiksa, Tersangka Penistaan Agama Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Belum Ditahan Bareskrim
Video berdurasi 45 menit 12 detik itu memperlihatkan Bambang dan Gus Nur menyinggung soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia pun menyatakan siap melakukan mubahalah atau bersumpah jika tudingannya itu salah.
"Sampean berani ngomong demi Allah juga ya. Kalau nanti ngomong di atas Al-Qur'an, berani?" tanya Gus Nur seperti dilihat Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022).
"Berani, berani. Nggak ada soal, bahkan saya sudah sering sekali meminta langsung kepada Allah di FB 'Ya Allah saya, kalau ijazahnya Jokowi tidak palsu saya minta saya jangan diberi hidup sampai matahari terbit'," jawab Bambang.
Lalu, Gus Nur pun menuntun Bambang Tri Mulyono untuk mengucapkan kalimat mubahalah di atas Alquran.
Tindakannya inilah yang diduga dianggap Polri sebagai penistaan agama.
Diduga, mubahalah yang dilakukan keduanya itu tidak sesuai dengan syarat ketentuan untuk dilakukannya mubahalah dalam ajaran agama Islam.