News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Polda Jatim Jelaskan Alasan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Dijebloskan ke Tahanan 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto tragedi kanjuruhan, Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita dan Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana. Keduanya merupakan 2 dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Seluruh tersangka belum ditahan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini, enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa belum juga ditahan.

Polda Jawa Timur angkat bicara soal alasan mengapa 6 tersangka tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu tak kunjung dijebloskan ke tahanan. 

Belum ditahannya para tersangka, menurut penyidik Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Jatim, sebab masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media di depan halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (13/10/2022) dini hari.

"Jadi, nanti akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan masih dirasa cukup, besok masih dilakukan olah TKP oleh tim kita penyidik," katanya kepada awak media termasuk SURYAMALANG.COM.

Pada Rabu (12/10/2022), tersangka Direktur Utama PT LIB, berinisial AHL, diperiksa penyidik dalam kurun waktu sekitar 11 jam, sejak pukul 10.30 sampai 21.30 WIB.

Sedangkan, tiga anggota Polri; Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu SS, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan AKP TSA, Kasat Samapta Polres Malang, diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga Kamis (13/10/2022) dini hari.

"Tentu akan kami update perkembangan informasinya," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu.

Pada hari yang sama, lanjut Dirmanto, penyidik juga memeriksa 12 orang saksi lainnya dalam kasus tersebut.

Sebanyak 10 orang di antaranya merupakan anggota Polri yang bertugas melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan.

Kemudian, Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, berinisial ET, dan pihak perusahaan pemegang hak siar Pertandingan Liga 1, berinisial EGS.

"Sampai malam belum selesai untuk anggota Polri," pungkas mantan Waka Satlantas Polrestabes Surabaya itu.

Baca juga: Kamis 20 Oktober 2022, Polri Bongkar Kubur dan Autopsi Dua Jasad Korban Tragedi Kanjuruhan 

Sebelumnya, Selasa (11/10/2022), dua orang yang telah berstatus tersangka telah diperiksa penyidik.

Yakni, AH, sebagai Ketua Panpel Arema FC, dan SS, sebagai Security Officer.

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 132 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polda Jatim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini