News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

FAKTA Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Pengendali Sabu 5 Kg, Terancam Hukuman Mati

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Teddy Minahasa. Fakta Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba, terungkap peran hingga ancaman hukumannya.

TRIBUNNEWS.COM - Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy Minahasa sebagai saksi.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ungkapnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (Kamis, 13 Oktober 2022) malam," lanjutnya.

Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta-fakta Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba:

Peran Teddy Minahasa

Polisi mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Hal ini terungkap saat proses pengembangan dari tersangka AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittingi yang juga berada dalam jaringan tersebut.

"Dari keterangan D menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu," ungkap Kombes Mukti Juharsa, Jumat, dilansir Tribunnews.com.

Ada Tersangka Lain

Dalam kasus ini, ada 10 tersangka yang di antaranya yakni enam orang sipil dan empat anggota Polri selain Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut.

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Lalu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini