TRIBUNNEWS.COM - Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy Minahasa sebagai saksi.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ungkapnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (Kamis, 13 Oktober 2022) malam," lanjutnya.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta-fakta Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba:
Peran Teddy Minahasa
Polisi mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Hal ini terungkap saat proses pengembangan dari tersangka AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittingi yang juga berada dalam jaringan tersebut.
"Dari keterangan D menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu," ungkap Kombes Mukti Juharsa, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
Ada Tersangka Lain
Dalam kasus ini, ada 10 tersangka yang di antaranya yakni enam orang sipil dan empat anggota Polri selain Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut.
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Lalu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D.