Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Ferdy Sambo, PN Jaksel Sediakan Layanan Streaming dan Polisi Siapkan Pengalihan Arus

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang perdana Ferdy Sambo cs yang mulai digelar Senin (17/10/2022). Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J akan diadili pada Senin (17/10/2022) di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang perdana Ferdy Sambo cs yang mulai digelar Senin (17/10/2022). Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J akan diadili pada Senin (17/10/2022) di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.

Kemudian, anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan.

"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk.
Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk. (pn-jakartaselatan.go.id)

Sementara untuk kasus obstraction of justice, PN Jakarta Selatan telah menetapkan 6 nama majelis hakim.

Djuyamto menyatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," ucapnya.

Baca juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, Kamaruddin Simanjuntak Berupaya Menguatkan Hati Keluarga Brigadir J

Tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," jelas Djuyamto.

Untuk Ferdy Sambo yang juga dijerat dalam perkara ini, namun digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini