Kemudian, anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan.
"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Sementara untuk kasus obstraction of justice, PN Jakarta Selatan telah menetapkan 6 nama majelis hakim.
Djuyamto menyatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.
"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," ucapnya.
Baca juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, Kamaruddin Simanjuntak Berupaya Menguatkan Hati Keluarga Brigadir J
Tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," jelas Djuyamto.
Untuk Ferdy Sambo yang juga dijerat dalam perkara ini, namun digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi