News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap 6 Cair Hari Ini, Segera Cek Lewat kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu tahap 6 hari ini, Senin (17/10/2022). Segera cek penerima lewat kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu tahap 6 hari ini, Senin (17/10/2022).

"Minggu ini adalah jadwal penyaluran BSU tahap 6. Kemnaker berkomitmen menyalurkan BSU per tahap setiap pekan atau per minggu," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Kontan.co.id.

Selain itu, Ida memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui Bank Himbara, PT Bank Syariah Indonesia (BSI), maupun Pos Indonesia akan bebas dari tambahan biaya sepeser pun.

"Nanti tidak ada biaya tambahan lagi dan semua akan ditanggung oleh pemerintah. Jadi pekerja dan buruh akan menerima Rp 600.000 tidak ada pengurangan," jelasnya.

Untuk penyaluran BSU tahap 6 ini, Kemnaker masih memiliki pekerjaan rumah atau PR penyaluran subssidi gaji sebanyak 6,2 juta pekerja.

Baca juga: BSU Cair Minggu Depan Lewat PT Pos Bagi yang Tak Punya Rekening Himbara

Diketahui, Kemnaker menargetkan penyaluran BSU kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 14,6 juta orang.

Hingga kini, sebanyak 8.432.533 pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sudah menerima BSU 2022.

Syarat Penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini