Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas merespons pengakuan Ferdy Sambo tak memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak kliennya.
Martin menganggap pertanyaan mantan Kadiv Propam Polri itu sangat memprihatikan.
"Saat konferensi pers dimana salah satu (kuasa hukum) terdakwa (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa tidak memerintahkan membunuh dan dia tidak ikut menebak. Tentunya ini sangat memprihatinkan," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Martin menilai pembelaan Sambo tersebut merupakan bentuk upaya membebaskan diri dari jeratan hukum.
"Saya sebagai kuasa hukum melihat ini adalah upaya untuk membebaskan diri ke depan karena kalau enggak ada perencanaan pembunuhan dan tidak ikut serta menembak, lalu apa? Berarti mau bebas dong," ujarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Ditodong Pistol oleh Ajudannya Sendiri Usai Eksekusi Brigadir J
Karenanya, Martin menuturkan pihaknya sengaja mengawal sidang perdana kasus pembunuhan kliennya itu agar penegak hukum profesional dan berintegritas.
"Oleh karena itu tidak bisa kita biarkan. Kita harus kawal terus persidangannya supaya kita bisa mendukung para penegak hukum bekerja semangat profesional dan berintegritas," ungkap dia.
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo (FS), Febri Diansyah mengungkap perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Febri mengatakan saat di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Namun, kata dia, yang terjadi saat itu Bharada E justru menembak Brigadir J hingga tewas.
"Perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah "hajar Chad," Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).