Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) siang.
Dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 10 Juli 2022 setelah membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo memanggil tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Maruf untuk menghadapnya di ruang kerja rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta.
Saat itu Sambo menggunakan Handy Talkie (HT) untuk memanggil ketiganya agar langsung naik ke lantai dua rumah tersebut.
"Kemudian secara bersamaan, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky RIizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf naik ke lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi," kata JPU saat membacakan dakwaan tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan di Kursi Terdakwa, Pengunjung Sidang Teriak Protes
Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf pun kemudian duduk di hadapan pasangan suami istri itu.
Selanjutnya, Sambo memberikan amplop berwarna putih yang berisi mata uang asing yakni dolar Amerika Serikat (AS) kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan masing-masing setara nominal Rp 500 juta.
Sedangkan Richard Eliezer diberikan amplop yang berisi uang senilai Rp 1 milyar.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas JPU.
Kemudian Sambo memberikan handphone merek iphone 13 Pro Max untuk menggantikan handphone mereka yang telah dirusak atau dihilangkan demi menghapus jejak 'perampasan nyawa' Brigadir J.
Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Sidang Menghadirkan 3 Tersangka