TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengungkap kronologi dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam kronologi yang disampaikan, Yosua atau Brigadir J disebut membuka pakaian Putri Candrawathi secara paksa.
Kronologi itu disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa dalam sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).
Dalam kronologi yang dikemukakan, pada 7 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, saat itu Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya di lantai 2 rumah Magelang tiba-tiba terbangun karena mendengar pintu kaca kamarnya terbuka.
Baca juga: Pengacara: Ferdy Sambo Tak Tembak Kepala Brigadir J, Tapi Richard Eliezer
Saat terbangun itu, Putri Chandrawathi mendapati Brigadir J sudah di dalam kamarnya.
Lalu, Brigadir J disebut membuka pakaian Putri Chandrawathi secara paksa.
"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nofriansyah Yosua Hubatabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan saksi Putri Chandrawathi dan melakukan kekerasan seksual yang terhadap saksi Putri Candrawathi," kata kuasa hukum yang membacakan nota keberatan, dikutip dari tayangan live KompasTV, Senin.
Selanjutnya, dibacakan Kuasa Hukum, karena Putri Candrawathi dalam kondisi sakit dan kedua tangannya dipegang Brigadir J, Putri Candrawathi hanya menangis ketakutan dan berusaha memberontak dengan tenaga lemah.
Kemudian, tiba-tiba terdengar suara langkah di tangga menuju lantai dua.
Brigadir J pun kemudian disebut panik lalu memakaikan pakaian Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas paksa oleh Brigadir J.
Saat itu, Brigadir J disebut sambil berkata" Tolong buk, tolong buk."
Yosua kemudian menutup pintu kaca dan memaksa Putri Candrawathi berdiri untuk menghalani orang yang akan naik ke lantai 2.
Namun, Putri Candrawathi menolak dengan cara menahan badannya.
Yosua kemudian membanting tubuh Putri ke kasur dan kembali memaksa Putri untuk berdiri sambil mengancam.