TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat mendaftar sebagai calon distributor meterai elektronik.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri membuka pendaftaran calon distributor meterai elektronik.
Ini dilakukan sebagai salah satu upaya akselerasi distribusi e-meterai.
Pendaftaran calon distributor meterai elektronik tersebut diinformasikan oleh Perum Peruri melalui Instagram resmi @peruri.indonesia pada Jumat (14/10/2022).
Dikutip dari e-meterai.co.id, meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Baca juga: Ada Meterai Elektronik Palsu? Begini Cara Cek yang Asli
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Terdapat beberapa syarat untuk mendaftar sebagai calon distributor meterai elektronik.
Syarat Calon Distributor Meterai Elektronik:
1. Hukum dan Tata Kelola
Patuh terhadap peraturan perpajakan, hukum dan tata kelola
2. Keuangan
Memiliki kemampuan finansial yang baik untuk melakukan pembelian Meterai Elektronik
3. Komersial