News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ferdy Sambo Protes Isi Dakwaan Jaksa: Ada Fakta yang Hilang

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Senin (17/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis memprotes isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Adapun pembacaan dakwaan jaksa terhadap Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Arman mengungkapkan adanya beberapa fakta-fakta yang hilang dalam dakwaan jaksa terkait peristiwa Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tanpa mengurangi apresiasi kami agar JPU dalam menyusun berkas dakwaan, namun kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," kata Arman di PN Jaksel.

Arman menjelaskan tak adanya beberapa fakta-fakta tersebut berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi para terdakwa.

"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum," imbuhnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa: Ada 8 Butir Menyesatkan, Tidak Jelas

Karenanya, ia menganggap dakwaan jaksa terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu tidak jelas.

"Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa FS, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami. Pertama, konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ucapnya.

Arman menjelaskan dakwaan tersebut seharusnya batal sesuai Pasal 143 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai Pasal 143 ayat 3 KUHAP," ujar imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini