Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf mengajukan eksepsi di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU).
"Kami akan ajukan eksepsi, karena kan ada kekurangan cermatan apa yang disampaikan dakwaan itu," kata Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Iriawan seusai sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) malam.
Dalam dakwaan, kata Irwan, peran Kuat Maruf tidak relevan dalam pasal yang dipersangkakan yaitu dugaan pembunuhan berencana.
"Karena Kuat ini kan secara yang disampaikan tadi itu hanya membawa mobil, menutup jendela kemudian dia hanya mengantar tas ibu misalnya kan. Itu kan sangat tidak relevan dengan tuduhan yang perencanaanya didakwakan," jelas Irwan.
Rencananya, Irwan menuturkan pihaknya akan melengkapi berkas eksepsi paling lambat Kamis (20/10/2022).
Dia akan menjalani sidang bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.
"Kamis ya (sidang selanjutnya)," pungkasnya. (*)