News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sebut Tuduhan Tidak Relevan, Kuasa Hukum Kuat Maruf Ajukan Eksepsi ke Majelis Hakim PN Jaksel

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf mengajukan eksepsi di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU).

"Kami akan ajukan eksepsi, karena kan ada kekurangan cermatan apa yang disampaikan dakwaan itu," kata Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Iriawan seusai sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) malam.

Dalam dakwaan, kata Irwan, peran Kuat Maruf tidak relevan dalam pasal yang dipersangkakan yaitu dugaan pembunuhan berencana.

"Karena Kuat ini kan secara yang disampaikan tadi itu hanya membawa mobil, menutup jendela kemudian dia hanya mengantar tas ibu misalnya kan. Itu kan sangat tidak relevan dengan tuduhan yang perencanaanya didakwakan," jelas Irwan.

Rencananya, Irwan menuturkan pihaknya akan melengkapi berkas eksepsi paling lambat Kamis (20/10/2022).

Dia akan menjalani sidang bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.

"Kamis ya (sidang selanjutnya)," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini