Adapun untuk tersangka Bharada Rihard Eliezer alias Bharada E disidang secara terpisah pada Selasa (18/7/2022).
Sementara itu, perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.
PN Jaksel Sediakan Layanan Streaming dan Polisi Siapkan Pengalihan Arus
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan disidang pada Senin (17/10/2022.
Ferdy Sambo akan diadili bersama tersangka lain.
Terkait hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyediakan fasilitas, berupa TV Pool yang bisa diakses masyarakat lewat layanan streaming.
"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Sabtu (16/10/2022), dilansir Tribunnews.com.
Djuyamto juga memastikan, persidangan Ferdy Sambo Cs dapat disiarkan live oleh beberapa stasiun televisi.
Djumyamto berharap masyarakat tak ikut menyaksikan langsung jalannya sidang terbuka pada Senin (17/10/2022) besok.
Menurutnya, imbauan tersebut didasari kapasitas orang di dalam ruang sidang.
Djuyamto mengatakan, pihaknya memberikan batasan maksimum hanya 50 orang yang berhak masuk ke dalam ruang sidang.
Pembatasan jumlah pengunjung pada sidang perkara Ferdy Sambo Cs ini, dimaksudkan guna menjaga suasana khidmat persidangan.
Baca juga: Praperadilan Kasus Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Disidangkan Hari ini