TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa masih berproses di Polda Metro Jaya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu, hingga kini Irjen Teddy Minahasa belum juga diperiksa sebagai tersangka.
Beragam alasan yang membuat pemeriksaan tersangka tertunda ialah Irjen Teddy Minahasa ingin didampingi kuasa hukum dari keluarga dan alasan sakit.
Sama halnya dengan kasus narkoba, pemeriksaan etik pada Irjen Teddy Minahasa juga batal dilakukan.
Penyidik tidak tinggal diam, penyidik memilih memeriksa para saksi terkait pelanggaran kode etiknya.
Alasan Sakit, Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Sebagai Tersangka
Rencana pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba batal dilakukan pada Senin (17/10/2022).
Tak hanya itu, pemeriksaan kode etik eks Kapolda Sumbar ini juga tidak jadi dilakukan.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa tidak jadi dilakukan karena sakit.
“Karena yang bersangkutan kurang sehat. Kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur,” ujar Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa Minta Diperiksa Dokter
Mengaku sakit sehingga batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus narkoba dan pemeriksaan etik.
Irjen Teddy Minahasa juga meminta diperiksa dokter.
“Karena yang bersangkutan kurang sehat, maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter,” kata Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).