TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim kuasa hukum Bharada E sepakat tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Koordinator kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan dakwaan yang disampaikan JPU kepada kliennya sudah cermat dan tepat.
"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), dilansir YouTube Kompas TV.
Pihak Bharada E lalu meminta agar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan dalam persidangan.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," kata Ronny Talapessy.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon waktunya tiga hari ke depan," lanjutnya.
Baca juga: Ayah Brigadir J Saksikan Sidang Pembacaan Dakwaan Bharada E: Keluarga Sudah Maafkan Richard Eliezer
Menanggapi permintaan pihak Bharada E, majelis hakim menyampaikan akan menghadirkan Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi.
Namun, keempat saksi tersebut tidak dapat dihadirkan dalam waktu dekat.
"Mereka akan tetap dijadikan sebagai saksi yang dipanggil di persidangan ini, tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini," ungkap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
"Kita periksa saksi semua dari awal," jelasnya.
Jaksa akan Hadirkan 12 Saksi
Dilansir Tribunnews.com, 12 orang saksi diminta majelis hakim untuk dihadirkan oleh JPU dalam sidang Bharada E, Selasa (25/10/2022), mendatang.
"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi," jelas Wahyu Iman Santosa, Selasa (18/10/2022).
Hakim mengatakan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), daftar 12 saksi tersebut meliputi pengacara keluarga korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Berikut daftar saksi-saksi yang akan dihadirkan:
1. Kamaruddin Simanjuntak;
2. Samuel Hutabarat;
3. Rosti Simanjuntak;
4. Mahareza Rizky;
5. Yuni Artika Hutabarat;
6. Devianita Hutabarat;
7. Novita Sari;
8. Rohani Simanjuntak;
9. Sangga Parulian;
10. Roslin Emika Simanjuntak;
11. Indrawanto Pasaribu;
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Kuasa Hukum Bharada E Sebut Punya Strategi Khusus
Sementara itu, Ronny Talapessy mengakui Bharada E turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi, karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan," ungkapnya saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Ronny menyatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus guna melakukan pembelaan untuk kliennya perihal kasus tersebut.
"Terkait ke depannya, nanti pembelaan seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus," bebernya.
Baca juga: Total Ada 61 Saksi yang Akan Diperiksa untuk Sidang Perkara dengan Terdakwa Bharada E
Namun, Ronny tidak merinci strategi khusus dari tim kuasa hukum Bharada E di persidangan nantinya.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah digelar pada Senin (17/10/2022).
Sidang itu mengagendakan pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam berkas dakwaan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo/Rizki Sandi Saputra)