News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada Richard Eliezer Tiba di PN Jakarta Selatan, Didampingi Tim Kuasa Hukum

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tiba di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi. 

Berdasarkan tayangan dalam program Breaking News Kompas TV, Bharada E tiba di PN Jaksel pada pukul 08.32 WIB.

Bharada E mengenakan kemeja putih, dibalut rompi tahanan.

Bharada E didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy.

Ia dikawal ketat oleh para petugas keamanan.

Diketahui, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan disidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB.

Baca juga: POPULER Nasional: Brigadir J Menangis | Bharada E Pembuka Kasus Terang

Sebelumnya, terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah menjalani sidang dakwaan pada Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo dan istrinya diadili bersama tersangka lain, yakni Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, ada juga sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Baca juga: Bharada E Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Kuasa Hukum: Siap dan Akan Tetap Konsisten

Tentang Bharada E

Richard Eliezer merupakan anggota polisi yang bertugas sebagai ajudan atau asisten pribadi Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Anggota polisi berpangkat Bharada atau golongan Tamtama ini diketahui tersandung kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E disebut sebagai orang yang menembak Brigadir J dalam peristiwa di rumah dinas atasannya, Ferdy Sambo area kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, Bharada E akan menjalani sidang dakwaan pada Senin (18/10/2022) di Ruang Sidang Utama, PN Jaksel.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, TribunTangerang.com/Ramadhan L Q, TribunJateng.com, TribunnewsWiki.com)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini