TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terbaru mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Teddy Minahasa menunjuk aktivis antinarkoba, Henry Yosodiningrat untuk menjadi kuasa hukumnya.
Selain itu, Irjen Teddy Minahasa juga membantah terlibat dalam perdagangan narkoba.
Di sisi lain, penyidik juga memeriksa lima personel Polda Sumatera Barat.
Baca juga: Apa Itu Vinski Tower? Tempat Teddy Minahasa Dapat Tindakan Suntik Sebelum Dituduh Pakai Narkoba
Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (18/10/2022), berikut fakta-fakta terbaru kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa:
1. Tunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukum
Irjen Teddy Minahasa menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya.
Penunjukan itu dibenarkan Henry Yosodiningrat.
Menurut Henry, dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Irjen Teddy, setelah didatangi oleh Istri Teddy Minahasa.
"Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa atas permintaannya Teddy Minahasa supaya menemui saya kemudian menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesedian saya untuk menjadi advokatnya Teddy Minahasa," Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Harta Kekayaan Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, Sebesar Rp60,1 M pada 2018
Setelah mendengar tawaran itu, Henry terlebih dahulu menemui Teddy Minahasa.
Keduanya berbicara soal kasus yang tengah menjeratnya terkait kasus narkoba.
Saat itu, Teddy Minahasa bersumpah atas nama Tuhan tidak pernah memakai narkoba.
Hal itu pun yang mendorongnya untuk menjadi kuasa hukum jenderal bintang dua tersebut.
"Setelah saya ketemu, saya ngobrol dari Teddy Minahasa mengatakan bahwa saya bukan pengguna. Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah," ungkapnya.
2. Jalani pemeriksaan hari ini
Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa (18/10/2022).
Pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa itu dibenarkan kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.
"Barusan saya baru dapat telfon dari Dirnarkoba (Polda Metro Jaya) bahwa akan dilanjutkan siang ini," kata Henry kepada wartawan, Selasa (18/10/2022), demikian diberitakan Tribunnews.com.
Meski disebut akan menjalani pemeriksaan, namun Henry mengatakan dirinya tidak bisa mendampingi Teddy.
Sebab saat bersamaan, dia mengikuti gelaran sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
“Maka tim saya bagi ke sebalah. Sebagian saya suruh mendampingi Teddy siang ini,” ujarnya.
3. Bantah terlibat perdagangan narkoba
Melalui keterangan tertulis yang dikirim kepada wartawan, Irjen Teddy Minahasa membantah dirinya terlibat dalam perdagangan narkoba.
Keterangan tertulis Irjen Teddy Minahasa itu dibenarkan Kuasa Hukumnya, Henry Yosodiningrat.
Dalam keterangan itu, Irjen Teddy menyatakan tuduhannya sebagai pemakai narkoba bermula saat dirinya menjalani tindakan suntik lutut, spinal dan engkel kaki di Vinski Tower sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu (12/10/2022).
"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi atau bius total oleh dr. Mahardika selama 2 jam," kata Irjen Teddy dalam keterangannya seperti dilihat Tribunnews, Selasa (18/10/2022).
Keesokan harinya, Irjen Teddy Minahasa kembali melakukan tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra.
Saat itu, dia kembali menjalani bius total selama 3 jam.
"Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," ungkapnya.
Baca juga: Henry Yosodiningrat Sambangi Bareskrim Polri, Cek Jalannya Pemeriksaan Teddy Minahasa
Seusai dari RS Medistra, barulah Irjen Teddy datang ke Propam Polri untuk mengklarifikasi tuduhan soal membantu mengedarkan narkoba di Bukittinggi.
Sebelum itu, dia harus menjalani tes darah dan urine terlebih dahulu.
Menurut Irjen Teddy, tes urine inilah yang kemudian disebut menyeretnya dalam dugaan kasus pemakaian narkoba.
Padahal, dia masih tengah mendapatkan efek obat bius.
"Saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya membantu mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya, pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," pungkasnya.
4. Lima personel Polda Sumbar diperiksa
Divpropam Mabes Polri memanggil lima personel Polda Sumatera Barat (Polda Sumbar) terkait sebagai saksi terkait kasus Irjen Teddy Minahasa Putra dan AKBP Dody Prawira.
Kelima saksi tersebut terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya mengatakan kelimanya dipanggil dalam waktu yang berbeda.
Pada hari ini, Selasa (18/10/2022) dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan.
Kemudian besok Rabu (19/20/2022) tiga polisi akan menyusul menghadiri panggilan.
Baca juga: SOSOK Dokter Gigi Hilly Gayatri yang Tangani Teddy Minahasa: Dokter Gigi Spesialis Kecantikan
Mereka, lanjut Dwi, nantinya akan diminta memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar.
"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," kata Dwi di Padang Selasa (18/10), dikutip dari Antara sebagaimana diberitakan KompasTV.
"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap Narkoba.
Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.
Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Naufal Lanten) (KompasTV)