Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut batang otak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J rusak akibat ditembak Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Tetangga Bharada E di Manado Beri Dukungan: Hanya Bisa Berikan Doa Buat Icad dan Orangtuanya
Awalnya, jaksa menyebut atas perintah Sambo, Bharada E pun menembak Brigadir J menggunakan senjata api hingga terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
Menurut jaksa, Sambo menghampiri Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Yosua hingga meninggal dunia," kata jaksa di PN Jaksel.
Jaksa menuturkan tembakan Sambo menembus kepala bagian belakang Brigadir J melalui hidung yang mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Baca juga: Sidang Perdana Bharada E di PN Jaksel Dimulai, Bharada Richard Eliezer Sempat Lambaikan Tangan
"Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," ucap jaksa.
Sebagai informasi, kasus Ferdy Sambo Cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin.
Kemarin, empat terdakwa disidangkan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.