9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual
11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual
13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual
16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com, Widya)