News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kominfo Bakal Brantas Konten Hoaks di Sosial Media Terkait Pemilu 2024  

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kamsong saat konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menegaskan, Kominfo bakal memberantas unggahan konten-konten yang mengandung unsur hoaks terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Johnny mengatakan, Kominfo bersama Kementerian dan lembaga, telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang ditujukan untuk mengawal ruang digital menjelang Pemilu 2024. 

"Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran ruang digital yang berkaitan dengan Pemilu, perlu dibentuk satu satuan tugas khusus untuk mengawal ruang digital," kata Johnny G Plate kepada wartawan, di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Dikatakan Johnny, pemerintah Indonesia bakal menggelar perhelatan demokrasi secara megah di tahun 2024 nanti. Untuk itu, dia menegaskan, pesta demokrasi itu sedianya dijaga dengan baik demi kemaslahatan masyarakat.

"Keserentakan Pemilu, bahkan bisa disebut dengan pemilu kolosal yang kita lakukan pertama kali, maka ruang digitalnya harus kita jaga dengan baik, agar bisa memberikan sumbangsih yang baik untuk proses demokratisasi yang lebih berkualitas di Indonesia," tutur dia.

Baca juga: Kemenkominfo: Siswa SMK Harus Pahami Literasi Digital untuk Cegah Hoaks

"Ini semua disiapkan agar rakyat dapat berpartisipasi sehingga output maupun hasil pemilu nanti legitimate prosesnya legitimate, hasilnya legitimate, itu tujuannya," sambungnya.

Disisi lain, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kamsong mengatakan, proses demokrasi saat ini dinilai berbeda dengan sebelumnya.

Kata dia, saat ini sosial media justru menjadi wadah untuk membentuk opini publik serta banyak berseliweran informasi hoaks yang tak tertampung.

"Sekarang ini, melalui digital orang membentuk opini publik bukan dengan fakta-fakta rasional. Tapi melalui pesan-pesan yang bernuasa post truth, yakni pembentukan opini publik dengan menggunakan emosional dan keyakinan personal atau politik identitas," kata Usman.

Usman mengatakan, nantinya terdapat tiga Undang-undang yang akan mengawal ruang digital agar tetap bersih.

Tiga UU tersebut ialah, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Electronic Information and Transactions Law), PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Permenkominfo nomor 5 tahun 2020.

"Nanti kita akan mendefinisikan, misalnya sudah ada tiga peraturan untuk mengawal ruang digital. Pertama, UU ITE Kemudian PP nomor 71 tahun 2019. Dan Permenkominfo nomor 5 tahun 2020. Ini akan kita coba kaji untuk kita terapkan nanti pada pemilu 2024 sebagai sebuah landasan atau payung hukum," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini