News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

LPSK Tegaskan Status Justice Collaborator Bharada E Bakal Dicabut Jika Ubah Keterangan dalam Sidang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). LPSK menegaskan status Justice Collaborator (JC) Bharada E bisa dicabut jika jika yang bersangkutan mengubah keterangan.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan status Justice Collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa dicabut jika jika yang bersangkutan mengubah keterangannya.

Bharada E saat ini duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang menegaskan bahwa pendampingan dan perlindungan yang selama ini diberikan kepada Bharada E juga akan dibatalkan jika yang bersangkutan mengubah keterangannya.

"Batal, perlindungannya juga batal. Tidak akan kami beri perlindungan lagi. Kenapa kami memberikan perlindungan? Karena dia sebagai JC itu," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/10/2022).

Lebih lanjut kata Susi, sejauh ini Justice Collaborator yang diberikan kepada Bharada E sudah ditetapkan dan sudah direkomendasikan ke Kejaksaan.

Baca juga: Rampung Dengarkan Dakwaan di PN Jakarta Selatan, Bharada E Kembali ke Rutan Mabes Polri

Nantinya melalui pengadilan, status Justice Collaborator itu akan diuji berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan Bharada E hingga akhirnya tuntutan.

Adapun beberapa hal yang telah diberikan oleh LPSK kepada Bharada E sebagai Justice Collaborator di antaranya yakni dengan memisahkan tahanan, memisahkan berkas dan memisahkan persidangan dengan terdakwa lainnya.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Sudah kami sampaikan tapi prosesnya harus diuji lagi di persidangan, ini tuh tidak langsung dikasih penetapan JC sudah selesai, masih ada pembuktian," ujar Susi.

Baca juga: Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal, Bharada E Lakukan Ini Setelah Disuruh Ferdy Sambo Tembak Yosua

Sejauh ini LPSK bersama penegak hukum masih akan menguji konsistensi kesaksian Bharada E untuk dapat mengungkap pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab dengan ditetapkannya Bharada E sebagai Justice Collaborator maka yang bersangkutan sudah bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum atau kata lainnya yakni saksi pelaku.

Baca juga: Bharada E Minta Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Dihadirkan dalam Sidangnya

"Itu yang ditunggu sama Jaksa maupun hakim dan nanti berdasarkan fakta fakta di pengadilan kalau dia konsisten tetap mengungkap kejahatan itu dan gak mengubah keterangannya jadi bisa menjadi kemudian mendapatkan reward," kata dia.

LPSK Beri Pendampingan Selama Sidang

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus yang menjeratnya.

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Berbeda dengan beberapa terdakwa yang sudah disidangkan sebelumnya, dalam sidang Bharada E ini yang bersangkutan mendapat pendampingan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Benar (Bharada E didampingi, red). Jumlahnya tidak bisa kami sebutkan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Sambo dkk Dihadirkan, Akui Punya Strategi Khusus

Pendampingan khusus yang diberikan oleh LPSK ini diketahui didasari karena yang bersangkutan berstatus sebagai Justice Collaborator atau pelaku yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, Bharada E juga bersedia membongkar seluruh peristiwa yang ada sehingga membuat kasus menjadi lebih terang.

"Iya, karena dia dalam perlindungan LPSK," tutur Edwin.

Tak sebatas hari ini, pendampingan yang dilakukan LPSK juga akan dilakukan di setiap persidangan dengan pemeriksaan terdakwa Bharada E.

"Setiap pemeriksaan Bharada E (pendampingan kami lakukan, red)," tukas Edwin.

Kendati begitu, Edwin tidak dapat menjabarkan lebih jauh berapa staf yang akan senantiasa memberikan pendampingan di tiap sidangnya.

Baca juga: Bharada E Bilang Siap Komandan Saat Ditanya Ferdy Sambo Berani Tembak Brigadir J?

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, seluruh staf LPSK yang mendampingi Bharada E hadir langsung di ruang sidang utama dalam agenda pembacaan dakwaan.

Mereka terpantau duduk di barisan paling depan seraya jaksa penuntut umum (JPU) fokus menjabarkan isi dakwaan.

Terlihat pendampingan itu juga dilakukan sejak Bharada E muncul di pengadilan pagi tadi.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Dalam kasus pertama, para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo dan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini