Sidang Bharada E akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Namun, PN Jakarta Selatan akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang.
Pasalnya, kapasitas ruang sidang utama yang hanya mencukupi untuk menampung 50 orang pengunjung.
Oleh karena itu, pengadilan tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti jalannya persidangan dengan sarana live streaming melalui TV pool.
Baca juga: Alasan Bharada E Berdoa sebelum Tembak Brigadir J, Ketakutan & Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo
3. Majelis Hakim Sidang Bharada E
Majelis hakim dalam sidang Bharada E sama seperti sidang Ferdy Sambo cs.
Mereka adalah Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.
Wahyu Iman Santosa akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Baca juga: PROFIL 3 Hakim di Sidang Ferdy Sambo: Kasus yang Pernah Ditangani hingga Harta Kekayaannya
4. Dakwaan dalam Sidang Bharada E
Berikut surat dakwaan Bharada E yang dikutip secara utuh dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id:
PRIMAIR: