TRIBUNNEWS.COM - Agus Nurpatria merupakan sosok yang memerintahkan untuk mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dalam kasus Ferdy Sambo.
Sosok yang diperintah Agus Nurpatria adalah Irfan Widyanto yang merupakan anak buah dari Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Perintah Agus Nurpatria tersebut dilakukan pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Kronologi berawal ketika Agus Nurpatria menanyakan kepada Irfan Widyanto terkait keberadaan DVR CCTV.
Baca juga: Profil Kombes Agus Nurpatria, Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J yang Diadili Hari Ini
Namun, Irfan Widyanto tidak mengetahuinya.
"Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama S.IK menanyakan DVR CCTV tersebut ada di mana?, tetapi saksi Ifran Widyanto S,H,m S,IK menjawab tidak tahu," kata jaksa.
Lalu tiba-tiba, Agus Nurpatria langsung memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengecek keberadaan DVR tersebut di pos security Kompleks Duren Tiga.
Selain itu, ia juga memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV dan menggantinya dengan yang baru.
"Selain itu Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama S.IK juga meminta saksi Irfan Widyanto S.H,. S.IK untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan DVR yang baru," jelas jaksa.
Setelah itu, Agus Nurpatria mengajak Irfan Widyanto ke rumah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit untuk mengambil DVR CCTV yang baru.
Terkait hal ini, JPU menganggap Agus Nurpatria telah melakukan tindakan melawan hukum karena telah mengambil DVR CCTV dan menggantinya yang baru.
Baca juga: Hendra Kurniawan ke Arif Rahman Soal Skenario Ferdy Sambo: Sudah Rif, Kita Percaya Saja
JPU juga menilai apa yang dilakukan oleh Agus Nurpatria adalah bukan wewenangnya.
Ditambah, Agus Nurpatria melakukan hal tersebut tanpa dilengkapi surat perintah tugas.