TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek BI Checking untuk melihat catatan kredit.
BI Checking merupakan layanan untuk mengakses informasi kredit nasabah dari bank atau lembaga keuangan.
BI Checking biasanya diakses ketika seorang nasabah hendak mengajukan peminjaman kredit.
Nasabah dapat melakukan permohonan mengakses BI Checking di laman konsumen.ojk.go.id.
Selengkapnya, simak caranya di bawah ini.
Baca juga: Mengenal BI Checking, Riwayat Kredit Nasabah dari Bank dan Lembaga Keuangan
Cara melihat BI Checking
Informasi SID dapat diakses secara umum.
Namun, ada prosedur dan cara agar mendapatkan akses untuk melihat BI Checking.
Simak penjelasan BI Checking di bawah ini, dikutip dari laman OJK.
Prosedur melihat BI Checking yang kini berubah menjadi SLIK
1. Siapkan kartu identitas asli:
- Debitur perorangan: KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Debitur badan usaha: wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
2. Datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.