Setelahnya, Sambo menanyakan siapa yang sudah menonton dan di mana salinan rekaman CCTV tersebut.
Arif kemudian mengatakan siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV itu.
"Berarti kalau ada yang bocor dari kalian berempat," tutur Jaksa menirukan perkataan Ferdy Sambo.
Ia juga langsung memerintahkan keduanya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV itu.
"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata Jaksa menirukan perintah Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, sidang perkara Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J digelar Rabu hari ini.
Terdapat enam terdakwa yang akan disidang.
Dilansir Tribunnews.com, mereka adalah AKBP Arif Rachman, Kombes Pol Agus Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Sidang perkara obstruction of justice ini akan digelar dalam dua sesi.
Sesi pertama mulai digelar pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, untuk terdakwa Chuck Putranto akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pukul 14.00 WIB
(Tribunnews.com/Milani Resti/Naufal Laten)