News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hakim Binsar Gultom: Hakim yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Perlu Pengamanan Ekstra

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Hakim Binsar Gultom meminta aparat hukum untuk juga melakukan pengamanan pada hakim yang menangani kasus eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Pengamanan ini, kata Binsar Gultom, seyogyanya tidak hanya dilakukan di lokasi persidangan.

Melainkan, pengamanan juga seharusnya dilakukan di luar lokasi persidangan.

Apalagi, lanjut Binsar Gultom, Ferdy Sambo adalah orang yang memiliki kekuasaan atau high profile.

Tentu hal ini menjadi hal yang perlu diperhatikan.

"Masalah keamanan untuk majelis hakim (itu perlu diperhatikan) dalam perkara-perkara (yang) menarik perhatian publik, high profile seperti ini."

Baca juga: Profil Afrizal Hadi, Hakim Ketua dalam Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

"Karena pada waktu pengalaman waktu kami sidang Jessica (kasus kopi Sianida), kami cukup ketat mengamankan waktu itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

"Tapi ketika kita pulang ke rumah sampai jam 12 malam, setiap malam atau tiga kali seminggu itu ke Depok, tidak ada yang mengamankan sampai ke rumah."

"Karena dalam persidangan itu sering terjadi ada gaduh ada hal-hal yang tidak sedap atau merendahkan martabat Hakim."

"Jangan hanya di persidangan yang begitu ketat (hakim dimankan) tapi juga di luar kita tidak tahu (apakah mendapatkan ancaman atau tidak)," kata Binsar Gultom dalam program Rosi yang ditayangkan Kompas Tv, Rabu (19/10/2022).

Menurut Binsar Gultom, keamanan hakim dalam menangani kasus-kasus tertentu itu perlu diperhatikan.

"Ya (keselamatan hakim di luar sidang itu juga penting)," jelas Binsar Gultom.

Baca juga: PROFIL Raden Ari Muladi, Hakim Sidang Kompol Chuck Putranto dkk dalam Kasus Brigadir J

Termasuk mungkin ada beberapa upaya di luar persidangan yang sifatnya ingin merendahkan profesi hakim.

"Mohon berkenan tanpa mengurangi rasa hormat kepada Komisi Yudisial, sesuai undang-undang yang dimilikinya, adalah tugasnya untuk mengambil tindakan hukum apabila ada perorangan atau orang yang berbadan hukum yang diduga merendahkan martabat Hakim."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini