Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan penyidikan atas Andi Desfiandi tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa dengan tersangka AD (Andi Desfiandi) sebagai pemberi suap pada Rektor Unila dkk karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," ujar Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (19/10/2022).
Ipi berkata, penahanan Andi masih dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari kedepan, terhitung 18 Oktober 2022 hingga 6 November 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung," katanya.
Dalam kasus ini, Prof Karomani selaku Rektor Unila dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Dia dijerat bersama dengan Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik dan M Basri selaku Ketua Senat. Sementara, pihak pemberi suap ialah Andi Desfiandi selaku pihak dari mahasiswa.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Rektor Unila Karomani 30 Hari
Suap diduga terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila.
Diduga, ia memasang tarif Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.
Karomani selaku Rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila.
Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.
Baca juga: KPK Duga Rektor Karomani Adakan Seleksi Tertutup Calon Mahasiswa Baru Unila
Namun, praktik itu dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Pada saat konferensi pers, KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dkk sekira Rp5 miliar. Uang itu sudah diamankan oleh KPK.
Belakangan, nilai uang yang diduga suap itu bertambah. Dari penggeledahan di Lampung, penyidik mendapati uang senilai Rp2,5 miliar.
Penggeledahan itu salah satunya dilakukan di kediaman Karomani. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rupiah, Dolar Singapura hingga Euro.
Baca juga: KPK: Ada Perintah Rektor Unila Karomani kepada Dekan untuk Luluskan Mahasiswa Baru Tertentu
Dalam perkara ini, KPK hanya baru menjerat satu orang pemberi suap yakni Andi Desfiandi. Ia diduga perwakilan keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila.
Pada saat konferensi pers, disebutkan bahwa Andi Desfiandi diduga memberikan Rp150 juta sebagai fee untuk Karomani dkk.
Bila merujuk pernyataan total suap serta tarif Rp100-350 juta per mahasiswa, maka diduga masih banyak pemberi suap lainnya dalam kasus ini yang belum terungkap.