News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Profil Kombes Agus Nurpatria, Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J yang Diadili Hari Ini

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Agus Nurpatria. Dalam artikel mengulas tentang profil Kombes Agus Nurpatria yang akan menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Briggadir J pada Rabu (19/10/2022) di PN Jaksel.

Pada tahun yang sama, Agus memperoleh promosi dan kenaikan pangkat menjadi Kombes.

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG)

Selanjutnya, Agus ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Kepri pada tahun 2020.

Kemudian, ia ditunjuk menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2021.

Pada tahun 2022, Kombes Agus Nurpatria dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri.

Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Dikutip dari Kompas.com, Kombes Agus ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua pada awal September 2022 lalu.

Penetapan tersangka Agus bersamaan dengan enam anggota Polri lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun tersangka obstruction of justice lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Profil Kompol Baiquni Wibowo yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Polri menyatakan, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J berperan merusak barang bukti.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Kombes Agus diduga melakukan sejumlah perusakan, salah satunya merusak CCTV kasus kematian Brigadir Yosua.

Kombes Agus juga melanggar pasal lain terkait olah TKP.

Kini, Kombes Agus akan menjalani sidang perdana obstruction of justice di PN Jaksel pada Rabu (19/10/2022) ini.

Kombes Agus akan diadili bersama terdakwa lainnya dalam perkara dugaan obstraction of justice kasus Brigadir J.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra, Tribunnewswiki.com/Rakli Almughni, Kompas.com)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini