Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa terdakwa Kompol Baiquni Wibowo akhirnya mengetahui Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J 'masih hidup' tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya ia dengar.
Hal ini diketahui dari dakwaan yang dibaca JPU dalam sidang perdana perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice mengenai tekaman CCTV yang disaksikan Kompol Baiquni bersama saksi Chuck Putranto, saksi Arif Rachman Arifin, saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit.
"Selanjutnya setelah terdakwa Baiquni Wibowo bersama-sama saksi Chuck Putranto, saksi Arif Rachman Arifin, saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit yang menonton dan melihat isi dari flashdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV tersebut, ternyata saksi Chuck Putranto berkata 'Bang, ini Joshua masih hidup'," kata Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
JPU menambahkan, terdakwa Kompol Baiquni Wibowo memutar ulang isi rekaman CCTV pada menit 17.07 sampai 17.11 WIB dan mendapati Brigadir J masih hidup.
"Dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yoshua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah Dinas saksi Ferdy Sambo. Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih hidup," jelas Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Setelah Cek Isi CCTV, Baiquni Dkk Pertanyakan Kebohongan Ferdy Sambo
Selain Kompol Baiquni Wibowo, sidang terkait perkara obstruction of justice juga mengagendakan 5 terdakwa lainnya yakni terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto serta Arif Rachman Arifin.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dibagi dalam 2 sesi.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Baca juga: AKBP Arif Gemetar Usai Lihat CCTV: Kaget Lihat Brigadir J Masih Hidup
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.