News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Foto-foto Ferdy Sambo dan Istrinya di Sidang Eksepsi, Sambo Bawa Buku, Putri Kenakan Pakaian Hitam

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Dalam artikel terdapat foto-foto Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ketika sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada Kamis (20/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut foto-foto Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ketika menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022) ini. 

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dakwaan dalam kasus Brigadir J pada Kamis ini. 

Dikutip dari tayangan program Breaking News Kompas TV, Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel beberapa saat setelah Putri Candrawathi. 

Setibanya di PN Jaksel, Ferdy Sambo yang dijaga para petugas keamanan langsung menuju ruang transit. 

Ferdy Sambo tampak mengenakan kemaja batik.

Mantan Kadiv Propam Polri ini juga membawa buku kecil berwarna hitam.

Sementara Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba hitam.

Putri memakai baju berlengan panjang hitam. 

Foto-foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sidang Eksepsi Hari Ini

- Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel

Mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang eksepsi terkait dakwaan kasus Brigadir J, Kamis (20/10/2022). (Kompas TV)
Istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi tiba di PN Jaksel untuk  jalani sidang eksepsi terkait dakwaan kasus Brigadir J, Kamis (20/10/2022). (Kompas TV)

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel mengenakan baju batik yang berbalut rompi tahanan. 

Ia tak mengenakan masker dan dijaga ketat petugas setelah turun dari kendaraan. 

Sebelumnya, Putri Candrawathi datang lebih dulu dari Ferdy Sambo. 

- Sidang Eksepsi

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi kembali menjalani sidang atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

- Setelah Sidang Eksepsi

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022) hari ini.

Adapun agenda sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, adalah tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan sebelumnya. 

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri mengajukan eksepsi setelah JPU membacakan surat dakwaan ketika sidang perdana pada Senin (17/10/2022) lalu.

Sidang Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa Minta Hakim Tolak Dalil Eksepsi Penasehat Hukum Sambo

Dalam sidang kedua terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menanggapi dalil dalam nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Ferdy Sambo, Kamis (20/10/2022).

Khususnya, terkait kronologi atau rangkaian kejadian kasus dugaan pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan penasehat hukum Ferdy Sambo yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara," kata JPU di PN Jaksel, Kamis pagi.

Untuk itu, JPU meminta majelis hakim sidang Ferdy Sambo untuk menolak seluruh dalil eksepsi penasehat hukum Ferdy Sambo.

Kemudian, menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo.

Lalu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini